1.
Persyaratan Umum :
a. Warga Negara
Indonesia;
b. Beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pada saat dilantik
menjadi prajurit berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan setinggi-tingginya 22
tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
e. Sehat jasmani dan
rohani;
f. Tidak sedang
kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
g. Selain itu harus
memenuhi persayaratan lain yang ditentukan dan lulus pengujian atau lulus
dari penyaringan.
2.
Persyaratan Lain :
a. Pria/Wanita, bukan
anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS;
b. Berijazah SMA/MA
dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut :
1) Lulusan tahun 2012.
Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata (gabungan nilai UAN dan
nilai sekolah) tidak kurang dari 7,25 dan tidak ada mata pelajaran dengan nilai
di bawah6 dalam kolom nilai akhir;
2) Lulusan tahun 2013.
Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata (gabungan nilai UN dan
nilai sekolah) tidak kurang dari 6,87;
3) Lulusan tahun 2014.
Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata (gabungan nilai UN dan nilai
sekolah) minimal 6,25;
4) Lulusan tahun 2015.
Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata minimal 60,00 dan tidak
mata pelajaran dengan nilai dibawah 40,00 di kolom UN;
5) Lulusan tahun 2016.
Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata minimal 55,00 dan tidak
ada nilai mata pelajaran dengan nilai dibawah 50,00 di kolom UN; dan
6) Lulusan tahun 2017.
Lulusan SMA/MA program IPA/IPS (calon Taruna) dan Taruni program IPA, akan
ditentukan kemudian.
c. Belum pernah menikah
dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma sampai dengan 1 (satu) tahun
setelah selesai Dikma;
d. Belum pernah menikah
dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1
(satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
e. Berusia paling
rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan
pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2017;
f. Mempunyai
tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita serta
memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
g. Bersedia menjalani
Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun; dan
h. Bersedia ditempatkan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Persyaratan
tambahan.
a. Bagi memperoleh ijazah dari
Negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus
mendapatkan pengesahan dari Kemendikbud;
b. Tidak bertato/bekas
tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya,
kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat;
c. Bagi yang sudah
bekerja :
1) Melampirkan surat
persetujuan/ijin dari Kepala Dinas/Jawatan/Insansi yang bersangkutan; dan
2) Surat pernyataan
bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Taruna/Taruni
Akmil.
d. Besedia mematuhi
peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbakti
secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia
dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran
tersebut diketemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama;
dan
e. Harus ada surat
persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit
TNI tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan bdalam bentuk
apapun.
4.
Pendaftaran ulang/validasi dimulai tanggal 10 s.d 22 April 2017 setelah
melakukan pendaftaran secara online melalui website penerimaan prajurit TNI di
alamat http:/rekrutmen-tni.mil.id, kemudian calon dating sendiri ke tempat pendaftaran (Ajendam I/BB
Medan, Ajenrem 023/KS Sibolga, Ajenrem 031/WB dan Ajenrem 032/WBR) dengan
menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi masing-masing 1 (satu) lembar
yang telah dilegalisir antara lain :
a.
Print out pendaftaran online;
b.
Ijazah SD, SMP, SMA beserta SKHU, bagi mereka yang masih duduk dikelas III SMA agar melampirkan rapot
kelas I s.d III Semester I serta membawa surat
keterangan dari sekolah bahwa calon adalah siswa kelas III yang terdaftar sebagai peserta UAN;
c.
KTP calon dan KTP orang tua/wali;
d.
KK orang tua/wali;
e.
Akta kelahiran;
f.
SKCK;
g.
Surat keterangan Babinsa;
h.
Surat keterangan bebas narkoba;
i.
Surat permohonan menjadi prajurit (tulis tangan dengan tinta biru); dan
j.
Paspoto 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
sumber : http://www.tni.mil.id/view-111627-tni-ad-membuka-pendaftaran-penerimaan-tarunataruni-akademi-militer-ta-2017.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar